Kejagung Hibahkan Barang Rampasan ke Pemprov Bali

Sabtu, 03 September 2022 09:37 WITA

Card image

Jaksa Agung ST Burhanuddin besama Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Barang tersebut berupa 43 bidang tanah yang terletak di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung dengan total luas 76.333 m2.

Barang rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana I Wayan Candra berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor:132 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nilai perolehan barang milik negara sebesar Rp46.701.589.000,- dan nilai ini juga agar dicatat sebagai penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Klungkung.

"Kepada jajaran Pemerintah Provinsi Bali, saya harapkan untuk segera melakukan penatausahaan Barang Milik Negara termasuk sertifikasinya serta memfungsikan aset sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini penting, mengingat Kementerian Keuangan juga melakukan monitoring terhadap aset-aset Barang Milik Negara yang berasal dari Hibah Barang Rampasan Negara,” ujar Jaksa Agung, Jumat (2/8/2022).

Jaksa Agung mengatakan bahwa kesungguhan dan komitmen Kejaksaan tercermin dalam upaya percepatan proses penyelesaian terhadap barang rampasan negara yang juga turut mendapat perhatian dan menjadi prioritas Pemerintah. 

Mengingat pada hakikatnya asset recovery tidak hanya sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga berkenaan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk penuntasan dalam penyelesaiannya yang dapat dilakukan dengan cara antara lain lelang, pemanfaatan, penetapan status penggunaan maupun hibah, seperti yang kita laksanakan pada hari ini.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya