Kejagung Periksa Notaris terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti

Senin, 20 Juni 2022 18:58 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Usai menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, Kejaksaan Agung memanggil 4 orang untuk diperiksa sebagai saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu VSH selaku Notaris dan PPAT. Ia diperiksa sebagai pihak yang melakukan perikatan Perjanjian Jual Beli tanah seluas 20 Ha tanggal 31 Mei 2012 antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT. Adhi Persada Realti dengan objek tanah terletak di Jalan Raya Limo-Cinere Desa/ Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. 

Kemudian W selaku Staf Notaris/ PPAT VSH. W diperiksa karena membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.

Yang meliputi ​Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 73 tanggal 31 Mei 2012; Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 41 tanggal 12 Oktober 2012; ​Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 42 tanggal 12 Oktober 2012.

Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 43 tanggal 12 Oktober 2012; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 35 tanggal 14 Agustus 2012; ​Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 50 tanggal 30 Agustus 2012; Akta Pembatalan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 39 tanggal 15 Maret 2013.

Kemudian LD yang juga merupakan Staf Notaris/ PPAT VSH, diperiksa lantaran membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang, meliputi ​Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 73 tanggal 31 Mei 2012; 

Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 41 tanggal 12 Oktober 2012; ​Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 42 tanggal 12 Oktober 2012; Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 43 tanggal 12 Oktober 2012; Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 35 tanggal 14 Agustus 2012; ​Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 50 tanggal 30 Agustus 2012; Akta Pembatalan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 39 tanggal 15 Maret 2013.

Serta ID mantan Staf Notaris/PPAT VSH, diperiksa karena yang bersangkutan berstatus sebagai saksi di dalam akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.

"ID sebagai saksi di dalam akta yang berkaitan dengan jual beli tanah, namun yang bersangkutan tidak pernah melihat atau mengetahui isi akta-akta tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (20/6/2022).

{bbseparator}

Sumedana menerangkan, sebelumnya dari hasil kegiatan penyelidikan Kejagung, ditemukan peristiwa pidana yakni pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Tanah yang dibeli memiliki luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartment.

"PT Adhi Persada Realti (PT APR) membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat," bebernya.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

Terhadap pembayaran tersebut, PT. Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. 

PT APR seluas kurang lebih 12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan. 

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. 

"Sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang," kata Kapuspenkum. (ag)


Komentar

Berita Lainnya