Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat Kemendag

Senin, 20 Juni 2022 18:44 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Males Baca?

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI berinisial SR, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI berinisial SH.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI berinisial AY, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial AA.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI berinisial FA, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, WW.

Serta LS selaku Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

"Pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dilakukan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (20/6/2022).

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini.

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada empat orang lain yang dijadikan tersangka.

Keempat orang tersebut di antaranya Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM.

General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS, serta LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.

Kendati telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung belum berhenti melakukan penyidikan kasus tersebut. (ag)


Komentar

Berita Lainnya