Kejagung Ungkap Korupsi Timah, Sita Uang Tunai Rp7 Miliar dan 55 Alat Berat

Selasa, 30 Januari 2024 14:59 WITA

Card image

Jumpa pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, Rabu (30/1/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dalam operasi yang berlangsung dari Rabu (24/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024), Tim Penyidik melakukan berbagai langkah. Sebanyak 20 saksi yang terdiri dari beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang, sudah dimintai keterangan.

"Selain itu dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, termasuk toko dan rumah Sdr. TT, rumah Sdr. AN, dan bengkel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (30/1/2024).

Dalam penggeledahan, telah disita sejumlah barang bukti, antara lain:

- Uang tunai senilai Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura)

-1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift

-55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan.

Tersangka TT kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.

Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," ungkap Sumedana.

"Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," tegas Ketut Sumedana.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Tim Penyidik dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya