Kejaksaan Agung Panggil Ulang Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi

Senin, 27 Mei 2024 08:28 WITA

Card image

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat wawancara dengan awak media Senin (7/8/2023). (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

JAKARTA -  Setelah tidak memenuhi pemanggilan pertama pada 27 Juli lalu,  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi pada Rabu (9/8/2023) mendatang.

Pemanggilan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan pada era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo ini.

“ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” kata Kapuspenkum Kejasaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (7/8/2023).

Kepastian ini menindaklanjuti pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 pada tanggal 4 Agustus 2023 terhadap M Lutfi selaku mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai saksi. 

“Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022,” ujar Sumedana.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam perkara yang sama.

Kejaksaan menilai pemeriksaan terhadap kedua tokoh itu diperlukan untuk melihat pihak yang paling berperan dalam kebijakan seputar peristiwa minyak goreng langka pada 2022.


Reporter: Lan
Ediror: Ady


Komentar

Berita Lainnya