Kejari Badung Terima Uang Titipan Rp390 Juta dari Terdakwa Korupsi LPD Adat Sangeh

Kamis, 02 Maret 2023 18:55 WITA

Card image

JPU Kejari Badung terima uang titipan dari terdakwa LPD Adat Sangeh, Kamis (2/3/2023). (Foto: Hendra/Kejari)

Males Baca?


BADUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menerima uang titipan sebesar Rp309 juta terkait perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Badung.

Uang titipan perkara korupsi LPD Adat Sangeh dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi diserahkan Ida Bagus Nyoman Karang, Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh.

"Setelah dititipkan, oleh Jaksa Penuntut Umum uang tersebut disimpan di nomor rekening PDT Kejaksaan pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Suseno, Kamis (2/3/2023).

Dirinya menerangkan, uang yang diserahkan kepada JPU merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD dari jasa produksi sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002, dari keuntungan fiktif yang dibuat terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

Padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan, sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10 persen tersebut.

Terdakwa yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD.

Yakni dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 sampai dengan. Selain itu, juga telah membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




KPK Gelar Festival Film Antikorupsi