Kejari Biak Numfor 'Door To Door' Kembalikan 30 Barang Bukti ke Pemilik

Selasa, 06 September 2022 06:49 WITA

Card image

Tim Kejari Biak Numfor, saat mengikuti dialog interaktif 'Jaksa Menyapa' yang disiarkan RRI Biak, Senin (5/9/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejati) Biak Numfor sedang menggalakkan program pengembalian serta pengantaran barang bukti yang telah diputus di persidangan ke masing-masing pemiliknya. Barang bukti yang tidak berkaitan dengan perkara dikembalikan ke pemiliknya secara langsung oleh tim jaksa.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Biak, Sugandhi mengatakan, sudah ada sekira 30 barang bukti yang dikembalikan pihaknya ke para pemilik sejak Januari 2022. Sementara itu, Kejari Biak juga telah memusnahkan barbuk seperti senjata tajam sebanyak satu kali.

"Sejak Januari semester pertama ini, kami kejaksaan telah mengembalikan kurang lebih 30 barang bukti, kami antarkan langsung barbuk dan telah melakukan satu kali pemusnahan dan satu kali penjualan langsung," kata Sugandhi saat mengikuti dialog interaktif 'Jaksa Menyapa' yang disiarkan RRI Biak, Senin (5/9/2022).

Sugandhi menjelaskan, pihaknya saat ini memang tengah gencar melakukan pengembalian dan pengantaran barang bukti yang merupakan program Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Biak. Pengembalian barang bukti ini dilakukan 'door to door' dan gratis atau tanpa dipungut biaya.

"Kami ada program yang dicanangkan pengantaran barang bukti, jadi setelah putusan pengadilan, jaksa yang bersidang berkoordinasi dengan PB3R selanjutnya kami mengkonfirmasi mana saja barang bukti yang dirampas untuk negara, barang bukti yang dikembalikan kepada saksi maupun korban dan terdakwa pula," beber Sugandhi.

"Jadi program ini secara khusus kami buat di Kejaksaan Negeri Biak untuk memudahkan para pemilik barang atau orang-orang yang berhak barang tersebut, jadi kami mengantarkan langsung kepada yang bersangkutan door to door gratis tanpa dipungut biaya," sambungnya. (ads)


Komentar

Berita Lainnya