Rudy Hartono Resmi Dilantik sebagai Kajari Denpasar

Senin, 05 September 2022 14:24 WITA

Card image

Rudy Hartono(kiri) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar yang baru bersama Yuliana Sagala, S.H., M.H. (kanan) mantan Kajari Denpasar

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR  - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ade T Sutiawarman resmi melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali. Salah satu yang dilantik yakni, Rudy Hartono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar.

Selain Rudy, Ade juga melantik pejabat lainnya yakni, Susilo sebagai Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali. Kemudian, Endang Tirtana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, serta Andre dan Sefran Haryadi sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali.

"Senin, 5 September 2022 bertempat di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah melantik pejabat Eselon III Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto melalui keterangan resminya, Senin (5/9/2022).

Luga menjelaskan, pelantikan pejabat di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali ini dirangkai dengan serah terima jabatan.
Dalam amanatnya, kata Luga, Kajati Bali menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan akselerasi.

Tak hanya itu, mutasi jabatan juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan kinerja kejaksaan untuk merespon berbagai tuntutan, keinginan dan harapan masyarakat terhadap berbagai masalah yang mengiringi proses penegakan hukum.

"Kajati Bali juga menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik. Kajati Bali berpesan, sebagai aparat penegak hukum kita wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara profesional, agar citra Kejaksaan dapat semakin baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat," ungkapnya. 

Selain itu, Kajati Bali juga mengingatkan para pejabat kejaksaan untuk senantiasa memperhatikan dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat khususnya dalam penanganan kasus yang menyentuh hajat hidup masyarakat, hingga kasus tindak pidana korupsi.

"Agar tetap berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai dalam tahap penuntutan dan eksekusi," bebernya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya