Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 05 September 2022 12:49 WITA

Card image

Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Dani Aprizal Saputra, S.tr.k, (Foto: Isak)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, WAISAI - Polisi menaikkan status kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial KTH (15), di Kampung Jefman, Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat oleh tersangka berinisial KDS.

"Kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh pelaku dengan inisial KDS telah dinaikan statusnya ke tahap 1," terang Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Danny Aprizal Saputra, Senin (5/9/2022).

Dikatakan, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Raja Ampat untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim menerangkan, persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi 8 Agustus 2022 lalu berawal dari KDS dipengaruhi minuman keras (miras).

"Jadi tersangka ini masuk ke rumah korban dan melihat korban sedang sendirian di dalam kamarnya. Kemudian tersangka memaksa masuk lalu memukul mata korban serta mencekiknya," tuturnya.

Di sana tersangka membuka paksa celana korban dilanjutkan dengan aksi persetubuhan. Karena kesakitan, korban berteriak sehingga tersangka menutup mulutnya.

Usai melakukan aksi bejat, tersangka menyuruh korban memakai celana dan ia langsung pergi meninggalkan korban.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan anak dibawa umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Serta Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya. (isak)


Komentar

Berita Lainnya