Tangani Kasus Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Terapkan Unsur Kerugian Negara

Minggu, 04 September 2022 16:05 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, (Foto: Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Dunia penegakan hukum digegerkan dengan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp104 triliun, dari awalnya yang diperkirakan sebesar Rp78 triliun.

Sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, ini tidak saja fenomenal tapi luar biasa. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Dikatakan, Jaksa Agung dan jajarannya tidak lagi menerapkan unsur kerugian negara tapi berani mengembangkan dan memperluas dengan unsur perekonomian negara.

"Sebab disini bukan soal keberanian, tetapi lebih pada kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri," ucapnya, Minggu (4/9/2022).

Langkah strategis Kejaksaan Agung ini bukanlah yang pertama menerapkan perekonomian sebagai unsur yang wajib dibuktikan. Salah contoh yang masih hangat adalah perkara minyak goreng dengan kerugian mencapai Rp18 triliun.

Tentu dampaknya nyata dirasakan oleh masyarakat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng akibat tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Duta Palma ada kaitannya dengan minyak goreng, tetapi fokusnya adalah penguasaan lahan negara secara ilegal dan hal ini sudah tidak lagi menjadi bahan perdebatan," tuturnya.

Kejaksaan sudah pernah menerapkan pada beberapa kasus terkait dengan penerapan dan pembuktian “perekonomian negara” yang dapat menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam mengambil pertimbangan dan keputusan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya