Kejari Nias Selatan Tahan Dua Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Sekolah

Kamis, 21 September 2023 16:00 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri Nias Selatan gelar jumpa pes, Kamis (21/9/2023). (Foto: Lan/MCW)

Males Baca?

TELUK DALAM - Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan penahanan terhadap dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi di daerah tersebut.

Dua PPK yang telah ditahan adalah Hasudungan Limbong dan Saibani Nasution. Kedua PPK ini masing-masing terkait dengan pembangunan fasilitas di SMK Negeri Siduaori Kabupaten Nias Selatan, dan pembangunan fasilitas di SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan.

Hasudungan Limbong, seorang PPK di SMK Negeri 2 Siduaori ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada tahun anggaran 2021. 

Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021. Menurut laporan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 361.648.000.

Sementara itu Saibani Nasution, seorang PPK di SMKN 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan  juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021. 

Menurut laporan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 200.326.000.

"Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap HL dan SN sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan  Rabani M Halawa melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, dan didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, Kamis (21/9/2023).

Dua kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat. 

“Proses penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” tutup Hironimus Tafonao.


Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya