Kejari Sidoarjo Sita Rp1,8 Miliar dari Korupsi PASBA PDAM Sidoarjo

Selasa, 28 November 2023 22:11 WITA

Card image

Kejari Sidoarjo, saat memperlihatkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, hasil dari pemgembalian tindak pidana korupsi kegiatan Pasba Delta Tirta, Sidoarjo Tahun 2012-2015, Selasa (28/11/2023)

Males Baca?

SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyita uang tunai sebesar Rp1,8 miliar lebih dari pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo pada Selasa (28/11/2023). Uang tersebut merupakan hasil pengembalian atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan PASBA (Pasang Baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015.

"Penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara," kata Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovallino Herudiansyah, dalam keterangan persnya, Selasa (28/11/2023).

Roy menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Delta Tirta. Dalam perjanjian tersebut, KPRI ditunjuk sebagai pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015.

Dalam pelaksanaannya, Seksi Pasang Baru PDAM menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM, bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual, bukan diambil dari CORE (Computerized Registation). Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM.

Alhasil nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.

Setelah melakukan pemasangan di luar sistem CORE (Computerized Registation), pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 PASBA sebesar Rp5,7 miliar lebih yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum.

"Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak korupsi tersebut," tegas Roy.

Roy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya