Kejati Papua Barat Ikut Mengawal Pembangunan RS Pratama Babo

Rabu, 02 Agustus 2023 18:25 WITA

Card image

Foto bersama setelah Kajati Papua Barat memberikan pujian di sela rapat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni yang dilangsungkan di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (2/8/2023). (Foto: Dok.Penkum)

Males Baca?

MANOKWARI – Fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Papua Barat bakal bertambah lagi dengan dibangunnya Rumah Sakit Pratama Babo Kabupaten Teluk Bintuni berikut prasarananya yang menelan total anggaran hampir menembus Rp65 miliar.

Guna kelancaran pembangunan sekaligus menghindarkan penyimpangan, kerja sama pun dilakukan oleh Pemkab Teluk Bintuni dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kolaborasi ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr Harli Siregar.

“Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Ada kesadaran hukum aparatur di daerah untuk pengawalan terhadap proyek pembangunan strategis daerah. Sesungguhnya hal ini menjadi momentum kolaborasi dengan aparat penegak hukum Kejati Papua Barat,” ungkap Harli Siregar. 

Harli memberikan pujian di sela rapat bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni yang dilangsungkan di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (2/8/2023).

Pembangunan RS Pratama Babo memiliki nilai pagu Rp50 miliar, sedangkan untuk angagaran prasarananya mencapai Rp14,7 miliar, dengan sumber dana DAK Tahun Anggaran 2023. Groundbreaking RS Pratama berlokasi di Kampung Irarutu, Dusun Nusi, Distrik Babo ini sudah dilakukan oleh Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw pada 9 Mei 2023 lalu.

Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Proyek Pembangunan Strategis Nasional, Presiden RI mengamanatkan perlu ada pendampingan dari APH untuk memberikan kepastian dan percepatan terhadap proyek-proyek nasional. 

Harli melihat banyak proyek strategis di Papua Barat, tapi sebelumnya tidak ada permintaan pengawalan dan pengamanan. Karena itu, lanjut Harli, langkah yang dilakukan Pemkab Teluk Bintuni perlu dipresiasi.

“Kita harapkan bapak-ibu dinas dan pihak ketiga terus bekerja lebih nyaman. Jadi kehadiran kami bukan justru membuat gaduh, tentunya prestasi kerja akan dihasilkan oleh pihak ketiga ini akan memuaskan user yakni Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Teluk Bintuni,” tegas Harli. 

Ia pun mengakui sebenarnya pihak kejaksaan bisa masuk terhadap semua proyek, baik diminta atau tidak diminta, dimohonkan atau tidak. “Itu untuk yang kita anggap sebagai proyek strategis nasional di daerah. Syaratnya harus dikeluarkan dalam surat keputusan baik kementerian/lembaga, bupati/walikota,” terang Harli.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya