Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Jumat, 10 November 2023 15:07 WITA

Card image

Salah satu Tersangka saat digiring Petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (10/11/2023).

Males Baca?

Sedangkan terhadap Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL telah melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. 

Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp8,6 miliar. “Padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain,” kata Soetarmi.

Selain itu Tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp6,5 miliar, dan kepada PT IGS sebesar Rp1,7 miliar, dimana Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT CS dan PT IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik. 

Akibat perbuatan kedua tersangka dan oknum-oknum lainnya, PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian negara sebesar Rp20,06 miliar.

"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset," kata Soetarmi.

Soetarmi puin mengingatkan kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

"Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," tuntas Soetarmi.

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya