Sewa Rumah Rp650 Juta Tak Dilaporkan LHKPN, MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Sabtu, 04 November 2023 09:37 WITA

Card image

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Males Baca?

JAKARTA - Koordinator  Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) pada Sabtu (4/11/2023). 

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang tidak melaporkan sewa rumah senilai Rp650 juta ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam pernyataannya Sabtu (4/11/2023), Boyamin menilai Firli Bahuri diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban penyelenggara negara untuk bersikap jujur, adil, dan transparan dalam pengelolaan keuangan.

Boyamin mengungkapkan, Firli Bahuri diketahui telah menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak tahun 2020. Rumah tersebut disewakan oleh Alex Tirta, seorang pengusaha yang juga merupakan saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alex Tirta yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut mengakui telah menyewakan rumah tersebut kepada Firli Bahuri dengan harga Rp650 juta per tahun. Namun, harga sewa tersebut tidak sesuai dengan harga pasaran yang hanya berkisar Rp100 juta per tahun.

Boyamin menilai, ada kejanggalan dalam pembayaran sewa rumah tersebut. Jika Firli Bahuri benar-benar menyewa rumah tersebut dengan harga Rp650 juta per tahun, maka seharusnya hal tersebut dilaporkan ke LHKPN.

"Jika uang Rp650 juta diambilkan dari uang yang dilaporkan ke LHKPN maka akan mengurangi harta Pak Firli. Misal, Kalau punya harta Rp10 miliar harus bayar Rp650 juta, maka harta berkurang. Harus dilaporkan terjadi pengurangan terhadap harta asetnya karena dipakai menyewa. Bukan menambah harta justru terkurangi," kata Boyamin.

"Kalau bukan mengambil uang dari yang tidak dilaporkan, mengambil tunai dari brankasnya, ya sama saja tidak melaporkan hartanya. Pengurangan tidak jujur, kalau punya harta lain uang tunai dalam brankas maka juga tidak jujur dalam mengisi LHKPN," sambungnya.

Boyamin berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporannya dan memberikan sanksi kepada Firli Bahuri. "Saya mendesak Dewas KPK untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik ini dan memberikan sanksi tegas kepada Pak Firli Bahuri," tegasnya.

Karena saat ini masih berada di Malaysia, Boyamin mengatakan akan melakukan pelaporan secara online. “Saya masih di Malaysia, jadi akan lapor secara online,” ungkap Boyamin.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya