Bakal Dilaporkan ke Bawaslu, Bupati Klungkung Nyatakan Berhenti Jadi Bupati setelah KPU Umumkan DCT 

Selasa, 28 Mei 2024 13:58 WITA

Card image

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

SEMARAPURA – Dituding melakukan kampanye terselubung oleh Partai Golkar dan terancam dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta angkat bicara.

Bupati yang juga terdata sebagai bakal calon legislatif Provinsi Bali pada Pemilu 2024 ini menampik tudingan penyalahgunaan jabatan.

"Tiyang (saya, red) sudah melakukan pengunduran diri dengan bersurat ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah surat itu keluar, dari Kemendagri saya melakukan konsultasi lagi,” urai Suwirta, Rabu (1/11/2023).

Dari konsultasi yang telah dilakukan tersebut, disebutkan bahwa status berhenti akan berlaku setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) keluar. “Di sana dijelaskan saya berhenti setelah Surat Keputusan dari KPU mengenai DCT sudah keluar, berarti saya berhenti menjadi bupati per tanggal 4 November," jelas Suwirta.

Suwirta juga menambahkan jika selama masa sebelum terbitnya DCT, maka tetap harus melakukan kewajibannya sebagai bupati, karena peraturannya mengacu pada Pperaturan KPU (PKPU), bukan merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. 

‘Itulah sebabnya saya mau melantik maupun menggunakan fasilitas negara, karena memang bisa," terang Suwirta.

Ia menambahkan bahwa selama ini tidak pernah melakukan kampanye mengenai dirinya yang akan maju sebagai calon legislatif (Caleg).

"Bahkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan belum memasuki masa kampanye, saya berpamitan kepada masyarakat akan melanjutkan pengabdian saya di legislatif apakah itu salah, saya tidak pernah mengajak masyarakat untuk mencoblos saya," sambung Suwirta.

Lebih lanjut politisi asal Nusa Ceningan tersebut menyarankan agar pihak-pihak yang menuding dirinya melakukan pelanggaran melakukan crosscheck terlebih dahulu ke KPU atau Kemendagri.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya