Polemik Pj Gubernur Papua Barat, Masyarakat Diimbau Pahami Aturan
Selasa, 28 Mei 2024 21:02 WITA
Foto Ilustrasi
Males Baca?MANOKWARI - Menyikapi pro dan kontra terkait pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat oleh Pemerintah Pusat, Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Heriyanto mengimbau masyarakat untuk memahami aturan pengangkatan Penjabat Gubernur.
Heriyanto mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pengangkatan Penjabat Gubernur diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal ini kemudian ditafsirkan secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15/PUU/2022.
"Berdasarkan putusan MK tersebut, maka pengangkatan Penjabat Gubernur harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023," kata Heriyanto dalam keterangan persnya, Selasa (31/10/2023).
Baca juga:
Demi Keamanan, Mendagri Diminta Tinjau Ulang Penunjukan Pj Gubernur Papua Barat
Pasal 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa yang berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur adalah Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.
"Jadi jelas, selain DPR Provinsi, Pemerintah Pusat juga berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur. Semoga ini dipahami dengan baik oleh masyarakat," ujar Heriyanto.
Baca juga:
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi BTS BAKTI 15 Tahun Penjara
Heriyanto juga menegaskan bahwa Penjabat Gubernur yang terpilih telah melalui proses seleksi yang ketat. Seleksi ini dilakukan oleh Tim Penilai Akhir yang terdiri dari menteri-menteri dari lintas sektor.
"Jadi, penunjukan Penjabat Gubernur bukan keputusan atau keinginan Bapak Paulus Waterpauw. Ini adalah keputusan Presiden RI berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir," tegas Heriyanto.
Editor: Lan
Komentar