Polemik Pj Gubernur Papua Barat, Masyarakat Diimbau Pahami Aturan
Selasa, 28 Mei 2024 21:02 WITA

Foto Ilustrasi
Males Baca?MANOKWARI - Menyikapi pro dan kontra terkait pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat oleh Pemerintah Pusat, Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Heriyanto mengimbau masyarakat untuk memahami aturan pengangkatan Penjabat Gubernur.
Heriyanto mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa pengangkatan Penjabat Gubernur diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal ini kemudian ditafsirkan secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15/PUU/2022.
"Berdasarkan putusan MK tersebut, maka pengangkatan Penjabat Gubernur harus dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023," kata Heriyanto dalam keterangan persnya, Selasa (31/10/2023).
Pasal 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa yang berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur adalah Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi.
"Jadi jelas, selain DPR Provinsi, Pemerintah Pusat juga berwenang mengusulkan Penjabat Gubernur. Semoga ini dipahami dengan baik oleh masyarakat," ujar Heriyanto.
Heriyanto juga menegaskan bahwa Penjabat Gubernur yang terpilih telah melalui proses seleksi yang ketat. Seleksi ini dilakukan oleh Tim Penilai Akhir yang terdiri dari menteri-menteri dari lintas sektor.
"Jadi, penunjukan Penjabat Gubernur bukan keputusan atau keinginan Bapak Paulus Waterpauw. Ini adalah keputusan Presiden RI berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Penilai Akhir," tegas Heriyanto.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar