Hotman Paris: Prof Antara Korban Rekayasa Hukum Internal dan Eksternal Unud
Selasa, 28 Mei 2024 12:25 WITA
![Card image](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_233110061044_hotman-paris-prof-antara-korban-rekayasa-hukum-internal-dan-eksternal-unud.jpg)
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Prof Antara, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (31/10/2023)
Males Baca?DENPASAR - Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) non aktif Prof Nyoman Gde Antara memasuki babak baru.
Dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (31/10/2023), Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Prof Antara, menyebut kliennya sebagai korban rekayasa hukum oknum internal dan eksternal di Unud.
"Tadi sudah dilampirkan di nota keberatan, surat-surat yang meminta sanak saudarnya maupun koleganya untuk masuk ke Udayana, tapi tidak dipenuhi kemungkinan ini ada dendam pribadi," ujar Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada kejanggalan dalam surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Di surat dakwaan dijelaskan kerugian negara, tetapi dimana letak kerugian yang dihasilkan ini kan pungutan kepada mahasiswa, dan pungutan tersebut masuk ke negara serta ke rekening universitas," sambungnya.
Selain itu, Hotman juga menyebut adanya permainan dari oknum internal Unud untuk menjegal Prof Antara.
"Beberapa oknum internal Universitas Udayana yang kemudian memanfaatkan oknum eksternal Universitas Udayana untuk menjegal, menghentikan dan menggantikan Terdakwa sebagai Rektor yang sah sebelum masa jabatan Terdakwa selesai tahun 2025 nanti," imbuh Hotman.
Hotman menambahkan keanehan selanjutnya adalah dikasuskannya pemungutan SPI karena di masing-masing perguran tinggi negeri sudah melaksanakan pungutan tersebut sejak zaman dahulu.
"Jika semua jaksa pemikirannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka seluruh rektor universitas negeri akan ditahan," tutup Hotman.
Berita Lainnya
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1731933616.webp)
BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1735697096.webp)
Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1736422731.webp)
Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1733579565.webp)
Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1729809696.webp)
KPK Geledah Rumah Hingga Bongkar Brankas untuk Cari Bukti Korupsi Izin Tambang di Kaltim
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1731127955.webp)
KPK Telusuri Korupsi Dana Operasional Kepala Daerah Papua Lewat Saksi
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1730800138.webp)
LBH Gerimis Kritisi Penunjukan Mantan Pj Wali Kota Sorong sebagai Ketua Pansel DPRP Jalur Otsus
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1737176503.webp)
KPK Sita 6 Unit Apartemen Rp20 Miliar Milik Eks Dirut PT Taspen
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1737147623.webp)
KPK Ungkap 23 Pejabat Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Lapor Harta Kekayaan
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1737147414.webp)
KPK Jebloskan Dua Tersangka Korupsi Pemkot Semarang ke Penjara
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1737086133.webp)
Menkopolkam : KPK Bakal Dilibatkan Tangani TPPO dan Pidana Kebakaran Hutan
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1737084308.webp)
Anggota DPR Asal PDIP Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1737012501.webp)
KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur terkait Kasus Suap Hasbi Hasan
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1737006028.webp)
Komentar