Hotman Paris: Prof Antara Korban Rekayasa Hukum Internal dan Eksternal Unud

Selasa, 31 Oktober 2023 18:48 WITA

Card image

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Prof Antara, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (31/10/2023)

Males Baca?

DENPASAR - Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) non aktif Prof Nyoman Gde Antara memasuki babak baru.

Dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (31/10/2023), Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Prof Antara, menyebut kliennya sebagai korban rekayasa hukum oknum internal dan eksternal di Unud.

"Tadi sudah dilampirkan di nota keberatan, surat-surat yang meminta sanak saudarnya maupun koleganya untuk masuk ke Udayana, tapi tidak dipenuhi kemungkinan ini ada dendam pribadi," ujar Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada kejanggalan dalam surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Di surat dakwaan dijelaskan kerugian negara, tetapi dimana letak kerugian yang dihasilkan ini kan pungutan kepada mahasiswa, dan pungutan tersebut masuk ke negara serta ke rekening universitas," sambungnya.

Selain itu, Hotman juga menyebut adanya permainan dari oknum internal Unud untuk menjegal Prof Antara.

"Beberapa oknum internal Universitas Udayana yang kemudian memanfaatkan oknum eksternal Universitas Udayana untuk menjegal, menghentikan dan menggantikan Terdakwa sebagai Rektor yang sah sebelum masa jabatan Terdakwa selesai tahun 2025 nanti," imbuh Hotman.

Hotman menambahkan keanehan selanjutnya adalah dikasuskannya pemungutan SPI karena di masing-masing perguran tinggi negeri sudah melaksanakan pungutan tersebut sejak zaman dahulu.

"Jika semua jaksa pemikirannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka seluruh rektor universitas negeri akan ditahan," tutup Hotman.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




KPK Gelar Festival Film Antikorupsi