Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cegah 2 Orang Keluar Negeri 

Kamis, 30 Maret 2023 14:53 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, saat ditemui wartawan terkait pencekalan 2 orang keluar negeri dalam kasus korupsi BAKTI Komimfo, Kamis (30/3/2023). (Foto: Dok.Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah dua orang berinisial JS dan DT bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan sampai dengan 6 bulan kedepan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, hal itu dilakukan untuk kepentingan penyelidikan perkara.

Yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"JS berasal dari pihak swasta, sementara DT merupakan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa," jelasnya, Kamis (30/3/2023).

Dikatakan, keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

Serta demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud. 

Ditambahkan, dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang. 

"Selain itu, dalam perkara ini Jampidsus kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo sebesar Rp36,8 miliar," beber Sumedana.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya