Korupsi Kredit di BRI, Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Selasa, 31 Januari 2023 14:11 WITA

Card image

Terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe, saat menjalani penahanan beberapa waktu lalu. (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Jaksa Catur Rianita menuntut terdakwa kasus korupsi di Bank BRI dengan modus kredit topengan, Okto Rhodes Alfrido Liwe dituntut pidana penjara lima tahun dalam sidang, Selasa (31/1/2023).

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Okto Rhodes Alfrido Liwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tuntut JPU di hadapan Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Tetdakwa Okto Rhodes Liwe kemudian dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Jaksa menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Okto Rhodes dengan pidana penjara selama tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75.000.000," urai jaksa.

Ditambahkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

"Dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara," tutup JPU dari Kejari Denpasar.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya