Mantan Kepala LPD Adat Sangeh Diadili Kasus Korupsi Rp57 Miliar

Selasa, 31 Januari 2023 13:40 WITA

Card image

Suasana sidang kasus dugaan korupsi LPD Sangeh dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (31/1/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, I Nyoman Agus Aryadi yang menjadi terdakwa korupsi senilai total Rp57.208.232.924 menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendakwa terdakwa Agus Aryadi dengan tiga Pasal yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor.

"Terdakwa bersama dengan pengurus LPD lainnya membuat kredit fiktif, membuat rekening penampungan atas nama I Made Bandem Budiasa/Materai," kata jaksa dalam sidang, Selasa (31/1/2023).

Dalam surat dakwaannnya jaksa menguraikan bahwa Nyoman Agus Aryadi selaku Kepala LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh.

Yakni Ni Wayan Suci selaku Kepala Bagian Kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir/bendahara.

Di mana pada Mei 2016 sampai dengan Desember 2020 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp56.112.543.783,00, atau orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp1.095.689,141,00.

"Berdasarkan audit keuangan negara, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian di LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp.57.208.232.924," urai jaksa.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya