Korupsi Uang Veteran, Pan Listia Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, 11 April 2023 19:57 WITA

Card image

Pan Listia saat mengikuti sidang, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - I Wayan Darsana alias Pan Listia yang menjadi terdakwa korupsi dana veteran divonis pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wayan  dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim AA Made Aripathi  Nawaksara dalam sidang, Selasa (11/4/2023).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Darsana dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp464.185.300. 

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan lelang untuk membayar uang pengganti. 

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama enam bulan penjara. Mendengar vonis itu, dia menerimanya. JPU masih meluangkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.

Sebelumnya JPU I Nengah Ardika dkk menuntut terdakwa Darsana dengan pidana penjara selama enam tahun. 
Soal pasal dan lamanya pidana, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU. 

Selama pembuktian di persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya