KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Lebaran

Selasa, 11 April 2023 13:29 WITA

Card image

KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023, Selasa (11/4/2023). (Foto: Gedung KPK/ Dok.mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi atau pemberian hadiah lebaran tahun 2023. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa (11/4/2023).

KPK juga melarang penyelenggara negara meminta hadiah ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra kerja. Sebab, itu masuk ke dalam bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," terang Ipi.

"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

KPK juga mewanti-wanti kepada penyelenggara negara di berbagai institusi tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk mudik lebaran. Sebab, fasilitas negara ditujukan untuk kepentingan dinas.

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," jelasnya.

Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD juga diharapkan dapat menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. 

Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, masyarakat, diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya