LP3HI Lakukan Praperadilan Penghentian Penyidikan Dugaan Gratifikasi kepada Ketua KPK

Selasa, 11 April 2023 12:58 WITA

Card image

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, (Foto: Dok.pri)

Males Baca?

 

JAKARTA - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan gratifikasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

LP3HI melalui Kurniawan Adi Nugroho selaku Pemohon menerangkan, sebelumnya pada sekitar bulan Juni 2020, Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya.

Saat itu Firli yang merupakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan alat transportasi berupa helikopter.

Hasil penelitian yang dilakukan ICW (Indonesia Corruption Watch), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

"Di mana terdapat selisih harga sekitar Rp141 juta yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi," terang Kurniawan melalui siaran pers tertulis, Selasa (11/4/2023).

Terhadap gratifikasi tersebut, perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah.

Selanjutnya terhadap tindak pidana gratifikasi tersebut, ICW juta telah melaporkannya kepada Termohon pada tanggal 3 Juni 2021. 

Namun hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon (Kabareskrim) Polri tidak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Menurutnya, penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa Termohon melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya