LP3HI Lakukan Praperadilan Penghentian Penyidikan Dugaan Gratifikasi kepada Ketua KPK

Selasa, 11 April 2023 12:58 WITA

Card image

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, (Foto: Dok.pri)

Males Baca?

"Sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Dikarenakan Termohon telah menghentikan penyidikan perkara a quo secara tidak sah dan melawan hukum, maka Termohon harus dihukum untuk melanjutkan penyidikan atas laporan dalam perkara a quo.

Yakni berupa menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi dan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Sehingga, LP3HI selaku Pemohon, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. memeriksa dan memutus Primair, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya.

Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo, menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam  diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)," kata Kurniawan.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya