KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe hingga Plh Gubernur Papua 

Senin, 10 April 2023 15:14 WITA

Card image

Lpgo KPK, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, dengan tersangka Lukas Enembe (LE), hari ini. 

Adapun, 10 saksi tersebut yakni, Direktur PT Cahaya Tante Tondon, Justina Kumur; Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda; Direktur PT Cenderawasih Air, Timmy Gurik; Biro Hukum Papua, Derek Hagemur; Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Raymond Yoses.

Kemudian, anak Lukas Enembe, Astract Bona; Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun; serta dua pihak swasta, Lukim Bhatara dan Benyamin Tiku. Para saksi tersebut diperiksa di Kantor Mapolda Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jalan Dr Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Reporter: Satrio
Edotor: Ady


Komentar

Berita Lainnya