KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe hingga Plh Gubernur Papua
Rabu, 29 Mei 2024 10:01 WITA

Lpgo KPK, (Foto: Dok.mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, dengan tersangka Lukas Enembe (LE), hari ini.
Adapun, 10 saksi tersebut yakni, Direktur PT Cahaya Tante Tondon, Justina Kumur; Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda; Direktur PT Cenderawasih Air, Timmy Gurik; Biro Hukum Papua, Derek Hagemur; Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Raymond Yoses.
Kemudian, anak Lukas Enembe, Astract Bona; Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun; serta dua pihak swasta, Lukim Bhatara dan Benyamin Tiku. Para saksi tersebut diperiksa di Kantor Mapolda Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jalan Dr Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Satrio
Edotor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar