KPK Bakal Dalami Penggunaan Dana Otsus Papua Triliunan Rupiah
Selasa, 28 Mei 2024 14:41 WITA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media, Selasa, (17/1/2023) di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami penggunaan hingga penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua. KPK membuka peluang mendalami penggunaan dana otsus Papua tersebut lewat kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
"Terkait dengan hal itu kami pastikan, KPK tidak juga berhenti pada informasi yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia menjabat sebagai gubernur, kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).
Untuk diketahui, dana otsus Papua sempat disorot Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1.000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak bikin masyarakat Tanah Tabi sejahtera.
"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegas Mahfud, (23/1/2023).
Di samping itu, KPK juga membuka peluang mengembangkan kasus Lukas Enembe ke dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pada perkara ini, KPK beberapa waktu lalu melakukan penyitaan emas batangan hingga mobil mewah yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.
"Makanya kemudian kan kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk hari ini kami juga lakukan pemeriksaan saksi. Ke depan juga masih teru, kemudian kami lanjutkan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk terus mengembangkan fakta-fakta yang sebelumnya kami peroleh," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Berita Lainnya
Rumah Warisan Dipasang Spanduk Pengosongan, Warga Dalung Minta Keadilan
Bikin Konten Tak Berimbang, Rumah Youtuber di Jember Didatangi Banser
Mahasiswa Unud Terjatuh dari Lantai 2, Masih Dirawat di RSUP Prof Ngoerah
Waskita Karya Terseret Pusaran Korupsi Proyek Jalur Kereta di Medan
Respons Unud soal Kematian Mahasiswa yang Jatuh dari Lantai 2
BBWS C3 Ukir Capaian Strategis Infrastruktur SDA di Banten Sepanjang 2025
Sompo Insurance Siapkan Perlindungan Kesehatan Khusus UMKM, Ini Keunggulannya
Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Uang hingga Dokumen
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita CCTV hingga Uang Tunai
KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut Tersangka Suap Pasca Terjaring OTT
KPK Sita Uang Hingga Logam Mulia Total Rp6 Miliar saat OTT Pejabat Pajak
OTT Pejabat Pajak Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Suap

Komentar