KPK Bakal Selidiki Penggunaan Dana PON Papua di Kasus Lukas Enembe 

Rabu, 18 Januari 2023 12:22 WITA

Card image

Logo PON Papua 2022, (foto: Seputar Papua)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami penggunaan serta pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Pengelolaan dana PON tersebut bakal didalami lewat penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

"Jadi kalau itu menyangkut suatu kegiatan atau proyek, seperti kemarin sudah disebutkan, salah satunya terkait dengan pertanggungjawaban dana PON di Papua, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sejauh ini, KPK baru menemukan bukti yang cukup atas dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Namun, KPK menduga Lukas bukan hanya bermain dalam satu proyek. Diduga banyak proyek yang menjadi bancakan Lukas Enembe. KPK memperkirakan korupsi Lukas bisa mencapai Rp1 triliun.

KPK bakal mengembangkan kasus rasuah di Papua, terutama yang menyeret Lukas Enembe. Aliran uang Lukas Enembe juga sedang dikembangkan. Pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Tabi bakal didalami lewat pemeriksaan saksi-saksi. 

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya