KPK Bakal Telaah Temuan PPATK soal Transaksi Mencurigakan Ratusan Caleg

Jumat, 12 Januari 2024 11:39 WITA

Card image

Ketua KPK, Alexander Marwata. (Foto: Dok.KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya, soal adanya temuan transaksi keuangan mencurigakan 100 daftar calon tetap alias caleg. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan lembaga antirasuah yakni mengidentifikasi para caleg yang mempunyai transaksi keuangan mencurigakan. Jika caleg tersebut merupakan penyelenggara negara, maka aka diproses lebih lanjut.

"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Alex, sapaan akrab Alexander Marwata saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2023).

Lebih lanjut, Alex menjabarkan bahwa KPK hanya bisa memproses atau menindaklanjuti temuan PPATK jika status caleg sebelumnya merupakan penyelenggara negara. Hal itu, sesuai dengan Undang-Undang KPK.

"Iya kan begitu undang-undangnya, KPK seperti itu. Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,"ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan 100 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari 100 calon anggota legislatif yang sudah memiliki daftar calon tetap (DCT).  

100 orang tersebut, PPATK ambil dari jumlah transaksi yang paling besar dari total DCT pada 2022-2023.

"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya, itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp51,4 triliun)," kata Ivan saat konferensi pers terkait Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024) di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya