KPK Eksekusi Penyuap Wali Kota Ambon
Minggu, 26 Mei 2024 15:02 WITA

KPK Eksekusi Amri Terpidana Penyuap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke Lapas Kelas I Makassar, Jumat (28/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Dia adalah Amri seorang mantan pejabat Alfamidi. Amri dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PT Ambon yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Amri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar," sambungnya.
Amri dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon. Amri juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Amri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti menyuap Richard Louhenapessy terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket Alfamidi di Kota Ambon.
Richard disebut aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy disebut meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang adalah orang kepercayaan Richard.
Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri dinyatakan kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar