KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Usai Geledah Kantor Kereta Api Jateng

Rabu, 19 April 2023 16:40 WITA

Card image

Total uang hingga logam yang disita tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar, (Foto:: Satrio/ mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan dokumen, uang tunai, valas, deposito, dan logam mulia, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan hingga pemeliharaan jalur kereta api di Indonesia. Total uang hingga logam yang disita tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Uang hingga logam mulia tersebut diamankan tim penyidik usai menggeledah empat lokasi yakni, Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah (Jateng). Kemudian, tiga perusahaan swasta PT IPA (Istana Putra Abadi), PT RRR (Rinenggo Ria Raya) dan PT PP (Prawiramas Puriprima).

"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung. Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/4/2023).

"Selanjutnya analisis dan penyitaan akan dilakukan dan berikutnya bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan piham pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti,  Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya