KPK Geledah Kemensos, Terkait Kasus Apa?

Selasa, 23 Mei 2023 18:54 WITA

Card image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, hari ini. Penggeledahan tersebut dikabarkan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

"Benar, ada kegiatan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

Ali belum menjelaskan secara detil ruangan mana saja yang digeledah tim penyidik. Pun demikian, apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung. Tim masih mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi pendistribusian bansos beras.

Untuk diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berkaitan dengan kasus ini. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK baru akan mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara korupsi bansos di Kemensos ini saat proses penahanan. Saat ini, KPK masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," beber Ali.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya