KPK Jebloskan Koruptor Mesin Giling Tebu ke Lapas Surabaya

Jumat, 24 Juni 2022 12:00 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur. Dia dijebloskan ke Lapas Surabaya setelah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Jaksa eksekutor KPK Gandasari Simanjuntak telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari terpidana Arif Hendrawan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).

Arif Hendrawan dijebloskan ke penjara karena telah dinyatakan terbukti bersalah. Dia terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu pada pabrik gula Djatiroto milik PTPN XI periode tahun 2015-2016.

Arif Hendrawan dinyatakan terbukti bersekongkol dengan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo, terkait pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu pada pabrik gula Djatiroto. Negara dirugikan sebesar Rp15 miliar akibat perbuatan keduanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Arif selama 4 tahun dan lima bulan penjara. Arif juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.

"Terpidana juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dan pidana tambahan lain berupa pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar," kata Ali.
(Ads)


Komentar

Berita Lainnya