KPK Jerat Hasbi Hasan dan Penyanyi Windy Jadi Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 05 Maret 2024 21:41 WITA

Card image

KPK telah menetapkan dua tersangka TPPU hasil pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA, Selasa (5/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengembangan perkara tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dikabarkan, KPK telah menetapkan dua tersangka TPPU hasil pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary.

Selain itu, KPK juga menetap Kakak kandung Windy Ghemary, Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang dimaksud. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal kabar tersangka TPPU tersebut.

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

"Dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU. Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU," sambungnya.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan lebih detail proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut. Namun, ia memastikan bakal memanggil para saksi untuk membuat terang dugaan pencucian uang Hasbi Hasan.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," kata Ali.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal itu disampaikan oleh saksi selebgram Riris Riska Diana.

Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Adapun Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya