KPK Panggil Kepala Departemen Pajak PT Amarta Karya

Kamis, 30 Juni 2022 13:06 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para pejabat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, hari ini. Salah satu yang dipanggil yakni, Kepala Departemen Pajak PT Amarta Karya, Ainul Yaqin. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Ainul Yaqin, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari PT Amarta Karya. Mereka yakni, Kepala Seksi Proyek Perawatan PT Amarta Karya, I Made Rai Agus Suamba; Project Manager, Tanto Barnowo; serta Kepala Departemen Teknik dan Pemasaran PT Amarta Karya, Puji Sihono.

"Hari ini (30/6) pemeriksaan saksi TPK proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali mengusut kasus baru yang berkaitan dengan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait proyek fiktif di BUMN tersebut.

Korupsi proyek fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali.

"Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," imbuhnya.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Hal itu, sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya