KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Terkait Kasus Korupsi di Kemenkes

Selasa, 19 Maret 2024 13:35 WITA

Card image

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al Haddar, hari ini dipanggil KPK, untuk diperiksa sebagai saksi.

Males Baca?

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al Haddar, hari ini. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Keterangan Fadel dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes RI. Selain Fadel, tim juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Staf PT Dunia Transportasi Logistik, Imam Rahadian.

"Hari ini (19/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Fadel Muhammad Al Haddar (Wakil Ketua MPR RI) dan Imam Rahadian P (Staf PT. Dunia Transportasi Logistik)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/3/2024).

Diketahui sebelumnya, KPK memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan korupsi yang diusut tersebut berkaitan dengan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pandemi Covid-19.

Berdasarkan informasi dari KPK, awalnya pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp3,03 triliun untuk pengadaan lima juta set APD untuk tenaga kesehatan (nakes) saat menghadapi pandemi Covid-19. Namun ternyata, pengadaan APD tersebut diduga dikorupsi oleh sejumlah pihak yang merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," jelas Ali.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tersebut. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," ungkap Ali.

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," sambungnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya