PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said

Senin, 18 Maret 2024 23:16 WITA

Card image

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said alias BS. Di mana, Budi Said menggugat penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia di PT Antam. Hakim tunggal PN Jaksel Lusiana Amping menyatakan bahwa gugatan praperadilan Budi Said tidak dapat diterima.

"Pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan dibebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Lusiana Amping saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum BS, Indra Sihombing menekankan bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. Ke depan tim kuasa hukum akan menempuh jalur dengan melihat pokok perkara untuk melakukan pembelaan.

"Tidak dapat diterima karena bukan kehilangan tapi tidak objek yang dibahas itu saja," ucap Indra usai persidangan.

"Kami akan menempuh jalur nanti tergantung jaksa kalau cepat ke pokok perkara kita akan melakukan pembelaan disana," tambahnya.

Sebelumnya, crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTAM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,"ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTAM.

"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya