KPK Periksa Bos PT Tabi Bangun Papua di Kasus Lukas Enembe

Rabu, 23 November 2022 08:44 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: ist)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos PT Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono, hari ini. Sedianya, Bonny bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Selain Bonny, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Mereka yakni, pihak swasta, Mustakim; Kurir Ketring Rumahan, Ade Rahmad; Pemilik NN aksesories Mobil, Endri Susanto.

Kemudian, dua Teller Bank BCA, Debby Kevin Palisungan dan Wedi Bil Padoloan; Bendahara PT Tabi, Meike; serta Karyawan PT Tabi, Willicius. Mereka diminta untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya