KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Negara terkait Perkara Korupsi Jero Wacik

Kamis, 07 Juli 2022 16:56 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda dan uang pengganti dari terpidana perkara korupsi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik senilai Rp5,3 miliar ke kas negara.

"Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).

Jero Wacik melunasi denda dan uang pengganti secara menyicil. Ia baru melunasinya belum lama ini. Setelah dipastikan lunas, KPK langsung menyetorkan uang pengganti serta denda dari Jero Wacik ke kas negara.

"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," terang Ali.

Denda dan uang pengganti Jero Wacik diharapkan bisa membantu memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus menagih denda dan uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi.

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," pungkasnya.

Sekadar informasi, Jero Wacik terbukti bersalah terkait perkara korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Ia divonis delapan tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). (ads)


Komentar

Berita Lainnya