KPK Tambah Masa Tahanan Eks Walkot Yogyakarta selama 30 Hari

Rabu, 31 Agustus 2022 15:03 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa tahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Masa tahanan Haryadi diperpanjang selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 1 September 2022.

"Tim penyidik melanjutkan kembali penahanan tersangka HS dkk untuk masing-masing 30 hari terhitung 1 September 2022 sampai 30 September 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/8/2022).

Selain Haryadi, KPK juga memperpanjang penahanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Saat ini mereka masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK.

Diterangkan Ali, perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK memastikan kasus diselesaikan sampai persidangan. "Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya