KPK Selisik Afiliasi Mardani Maming dengan Perusahaan Tambang di Tanah Bumbu

Selasa, 30 Agustus 2022 14:57 WITA

Card image

Gedung KPK (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik afiliasi tersangka Mardani Maming (MM) dengan sejumlah perusahaan tambang di Tanah Bumbu, yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan adanya afiliasi tersebut didalami KPK lewat adik kandung Mardani Maming, Rois Sunandar, pada Senin, (29/8/2022).

"Rois Sunandar (swasta), hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya tautan dan afiliasi tersangka MM dengan beberapa perusahaan pengelola pertambangan ditanah bumbu yang mendapatkan IUP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/8/2022).

Selain itu, KPK juga menyelidiki aktivitas keuangan perusahaan tambang yang diduga berafiliasi dengan Mardani Maming. Aktivitas keuangan itu diselidiki KPK lewat Ibu Rumah Tangga (IRT), Eka Risnawati. Eka diduga mengetahui aktivitas keuangan perusahaan tambang afiliasi Maming.

"Eka Risnawati (Ibu Rumah Tangga), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai aktifitas keuangan dari beberapa perusahaan pertambangan di tanah bumbu yang juga bertautan dan terkait dengan tersangka MM," terangnya.

Sementara itu, KPK juga telah mengantongi keterangan dari saksi lainnya di kasus ini yaitu, mantan Kabag Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDan, Fadli Ibrahim. Ia dikonfirmasi terkiat kewenangannya saat itu.

"Fadli Ibrahim SH (Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2011), hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan kewenangan dan tupoksi saksi saat menjabat Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sejauh ini, Mardani merupakan tersangka tunggal karena pihak pemberi suap, Henry Soetio telah meninggal.

Maming diduga menerima suap sebesar Rp104 miliar dari Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio. Suap diberikan untuk memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. (ads)


Komentar

Berita Lainnya