KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans

Kamis, 25 Januari 2024 18:41 WITA

Card image

KPK Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans, Kamis (25/1/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). 

Ketiga tersangka tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011- 2015, Reyna Usman (RU); mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti itu ditemukan atas hasil tindaklanjut KPK terhadap laporan dari masyarakat.

"Kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan para pihak dengan status tersangka tersebut," kata Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Dari ketiga tersangka tersebut, KPK baru menahan dua orang. Adapun, dua tersangka yang ditahan pada hari ini yaitu, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di Rutan KPK," ucap Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

"Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," sambungnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya