KPK Panggil Bupati dan Pejabat Kabupaten Sorong Selatan 

Kamis, 25 Januari 2024 12:38 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Adapun, sembilan saksi yang dipanggil tersebut yakni, Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli; Sekretaris Daerah Sorong Selatan, Dance Nauw; Kepala BPKD Sorong Selatan, Frans Bernie Kewetare; dua Pemeriksa pada BPK Perwakilan Papua Barat, Reschie Pratama Batti dan Ardiansyah.

Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang; Kepala Inspektorat Kabupaten Sorong, Ari Wijayanti; Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, Sharon Grace; serta Staf Setda Kabupaten Sorong, Jongki Koraag. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

"Hari ini (25/1/2024) bertempat di di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/1/2024).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan BPK RI untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Adapun, kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat (ES); Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS).

Kemudian, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya