KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Sponsorship Telkomsel ke Denny Siregar

Kamis, 18 Januari 2024 14:20 WITA

Card image

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis, (18/1/2024). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan indikasi dugaan korupsi yang menyeret provider telekomunikasi Telkomsel dan Denny Siregar.

Laporan itu terkait dugaan bantuan Telkomsel sejumlah Rp51 miliar dalam bentuk sponsorship kepada 10 film yang akan diproduksi oleh Denny Siregar.

"Ada laporannya, itu ada laporannya ke aduan masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Kamis, (18/1/2024).

Ali menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Dumas KPK harus dilengkapi sejumlah bukti permulaan sebagai syarat.

"Tapi memang itu hanya sebuah kertas dan sebelum ada data lengkap, sehingga harus dilengkapi dengan data sebagaimana aturan mengenai syarat-syarat tahapan laporan," kata Ali.

Kendati begitu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemberian gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar.

Sebab, kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus dugaam korupsi merupakan langkah nyata untuk membantu KPK dalam memberantas korupsi.

"Ya ditindaklanjuti," tegas Ali.

Adapun laporan atas dugaan gratifikasi dari Telkomsel kepada Denny Siregar itu dilaporkan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Aktivis HMI juga telah melakukan aksi damai di KPK sebelum melaporkan dugaan tersebut. Dugaan tersebut, awalnya diungkap oleh akun twitter @logikapolitik yang menyebut kerjasama ini untuk menutupi kasus pembocoran data, dengan Denny Siregar sebagai korbannya, yang dilakukan salah satu pegawai Telkomsel di Surabaya. Pelaku kasus ini sudah divonis 8 bulan penjara.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya