KPK Titip Pesan Antikorupsi ke Menteri PUPR dan Jajarannya

Kamis, 25 Mei 2023 12:29 WITA

Card image

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Bersama Jajarannya Mendatangi Gedung Merah Putih KPK dalam Rangka Program Executive Briefing, Kamis (25/5/23). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan jajarannya untuk menghadiri kegiatan Executive Briefing yang diinisiasi Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Basuki dan jajarannya diberikan pesan-pesan antikorupsi.

"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Kamis (25/5/2023).

Berdasarkan pantauan, Menteri PUPR Mochamad Basuki Hadimuljono, Sekretaris Jenderal Mohammad Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi enam Direktur Jenderal dan dua Kepala Badan beserta pasangan masing-masing telah hadir langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Ipi menjelaskan bahwa KemenPUPR telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya kajian terkait infrastruktur. Kajian KPK tahun 2017 ini memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan, yakni perbuatan curang oleh pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan.

"KPK juga mendapati praktik korupsi bahkan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Dengan modus korupsi paling banyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan," sambung Ipi.

Tercatat sejumlah kasus korupsi terkait infrastruktur yang pernah ditangani KPK. Di antaranya Suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020; suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre, Provinsi Papua pada 2017; suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat pada 2016.

Kemudian, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014- 2017; dan suap kepada  Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022 dkk terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya