Rombongan Pejabat Dishub Bandung Dipanggil KPK

Rabu, 24 Mei 2023 16:43 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat wawancara dengan wartawan, Rabu (24/5/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Rombongan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana (YM).

Adapun, rombongan pejabat Dishub Bandung yang dipanggil KPK yakni, Kasi Pengujian Dishub Bandung, Dede Agus; Kasi Sarana Prasarana, Panji Kharismadi; Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Bandung, Asep Kuswara; serta Kepala BLUD Parkir Dishub Bandung, Yogi Mamesa.

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jl. Jawa No.8-10, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Kang Yana ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.


Reporter: Satrio
Editor: Adyh


Komentar

Berita Lainnya