KPK Panggil Presenter TV Cantik Brigita Manohara, Tapi Tak Datang

Rabu, 24 Mei 2023 16:12 WITA

Card image

Brigita Manohara, saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Presenter TV, Brigita Manohara, hari ini. Sedianya, Brigita dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Selain Brigita, lembaga antirasuah juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Reyhan Khalifa. Kedua saksi tersebut diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU dan TPK terkait proyek pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tersangka RHP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/5/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama tersebut," sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Brigata Manohara menyatakan bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini. Sebab, saat ini Brigita sedang berada di luar kota. Oleh karenanya, Brigita meminta untuk dijadwal ulang pemeriksaannya.

"Saya diberitahu senin ketika udah di luar kota sehingga saya minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," ungkap Brigita dikonfirmasi terpisah.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi