Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Rabu, 24 Mei 2023 14:32 WITA

Card image

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara, Rabu (24/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia langsung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pukul 09.50 WIB. Ia tampak ditemani kuasa hukum serta ajudannya. Sayangnya, Hasbi enggan banyak bicara soal pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini.

"Setelah ini [pemeriksaan] nanti kita bicara ya," singkat Hasbi langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengamini bahwa Hasbi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya.

"Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar hari ini para Tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini.

"Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik dari keterangan para Tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Dua orang tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat di MA dan petinggi perusahaan swasta. "Benar, KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai Tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," tambah Ali.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya