KPK Urai Uang Suap-Gratifikasi Rp211 Miliar Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Kamis, 03 Agustus 2023 19:10 WITA

Card image

Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar, Kamis (2/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Lantas, Ricky juga menerima uang dari Direktur PT Losari Baliem, Rapiudin sebesar Rp2,5 miliar; dari Direktur PT Bukit Moria, Simon Tuppang Rp250 juta; Kontraktor atau Pemborong atas nama Yusuf Rande Rp3 miliar; dari Paulus Salembe Rp2,7 miliar; dari Direktur Utama PT Buntu Rannu, Yohani Minggu Rp3,1 miliar.

Selain itu, Ricky Ham Pagawak disebut juga menerima uang dari para Kepala Dinas dan ASN di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah yang seluruhnya berjumlah Rp30 miliar. Serta, penerimaan dari pihak lainnya yang seluruhnya berjumlah Rp43 miliar.

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp136.329.430.525 tersebut, terdakwa 
tidak pernah melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor," ungkap jaksa.

"Sehingga, seluruh penerimaan uang oleh terdakwa tersebut merupakan gratifikasi yang tidak sah menurut hukum," sambungnya.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya