KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Pelni, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 09 Januari 2024 17:48 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Pelni Persero. Dugaan korupsi yang diusut lembaga antirasuah berkaitan dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Tahun Anggaran 2015-2020.

Berdasarkan informasi yang diterima MCWNEWS.COM, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka sejalan dengan adanya proses penyidikan perkara di PT Pelni tersebut. Keempat tersangka tersebut terdiri dari satu pejabat PT Pelni, pejabat PT Jasindo, dan dua pihak swasta.

"Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).

Sejauh ini, kata Ali, KPK menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara belasan miliar rupiahakibat perbuatan keempat tersangka tersebut. Kerugian keuangan negara tersebut diduga akibat pembayaran fiktif proyek pengadaan barang dan jasa di PT Pelni.

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," ungkap Ali.

"Adapun layanan asuransi yang diuga fiktif kaitan dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal) termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut)," sambungnya.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK berjanji akan merincikan peran para tersangka hingga konstruksi perkara ini setelah adanya proses penahanan.

"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," kata Ali.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya